CyberPresisi.com//Maros, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Guntur (37), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, seorang perempuan berinisial SQ (42).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Pelaku yang merupakan suami dari korban, diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah menerima laporan dari warga dan langsung melakukan tindakan di lokasi kejadian.
Kapolres Maros AKBP melalui Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA alias Guntur, berusia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, SQ, meninggal dunia,” jelas Ipda Marwan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya di lokasi yang sama dengan TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku.
“Setelah kejadian, tim penyidik langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Hasilnya mengarah kepada ZA sebagai pelaku, dan yang bersangkutan langsung kami amankan,” tambahnya.
Dugaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati atas ucapan dan sikap korban. Berdasarkan hasil interogasi, pasangan suami istri tersebut diketahui sempat terlibat cekcok pada malam sebelumnya.
“Korban diketahui merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang enggan bekerja dan enggan mencari nafkah. Hal tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan di pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur. Pelaku memukul korban menggunakan sebuah barbel warna hijau sebanyak 4-5 kali ke bagian wajah dan kepala,” ungkap Marwan.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel warna hijau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros, sementara proses penyelidikan dan pendalaman motif serta unsur hukum lainnya masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa di lingkungan sekitar.